Bagian Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Dewan melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang pelayanan hukum dan perundang-undangan yang berhubungan dengan hak, kewajiban dan wewenang Dewan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bagian Hukum dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi :
Untuk melaksanakan Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan dibantu oleh :
Kepala Sub Bagian Perundang-undangan dan Rancangan Peraturan Daerah mempunyai Uraian Tugas :
Kepala Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum mempunyai Uraian Tugas :
Kepala Sub Bagian Pengkajian dan Evaluasi mempunyai Uraian Tugas :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bagian Hukum dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi :
- Penyelenggaraan fasilitasi dan pengkoordinasian penyelenggaraan hukum bahan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan Rancangan Keputusan Dewan / Pimpinan Dewan atau produk Hukum dan Perundang-undangan Dewan lainnya;
- Penyelenggaraan segala sesuatu dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Pengesahan Peraturan Daerah;
- Penyelenggaraan pengumpulan dan pengolahan data pengkajian dan evaluasi hukum dan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Dewan;
- Penyelenggaraan pengumpulan bahan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Dewan;
- Penyelenggaraan penyajian bahan-bahan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan guna memperlancar tugas-tugas Pimpinan dan Anggota Dewan.
- Menyelenggarakan hukum dan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan analisa dan pengembangan hukum;
- Menyelenggarakan layanan kajian bahan bahasan rancangan produk hukum;
- Menyelenggarakan layanan bantuan hukum dan kedudukan hukum Anggota DPRD;
- Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi tenaga ahli;
- Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi Bagian Hukum dan Perundang-undangan;
- Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Untuk melaksanakan Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan dibantu oleh :
- Sub Bagian Perundang-undangan dan Rancangan Peraturan Daerah;
- Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum;
- Sub Bagian Pengkajian dan Evaluasi.
Kepala Sub Bagian Perundang-undangan dan Rancangan Peraturan Daerah mempunyai Uraian Tugas :
- Melaksanakan penyusunan bahan rancangan hukum dan perundang-undangan;
- Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi layanan bantuan hukum dan perundang-undangan.
- Melaksanakan penyiapan Rancangan Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Produk Perundang-undangan lainnya;
- Melaksanakan penyiapan dan penyajian bahan-bahan dalam rangka penyusunan Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Produk Perundang-undangan lainnya;
- Melaksanakan proses penyelesaian Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Produk Perundang-undangan lainnya.
Kepala Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum mempunyai Uraian Tugas :
- Melaksanakan pengumpulan dan penghimpunan produk hukum serta menyiapkan bahan-bahan yang merupakan usul dari Eksekutif dan usul inisiatif DPRD dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah oleh DPRD;
- Melaksanakan penelitian dan pengkajian serta evaluasi terhadap produk hukum yang berkaitan dengan kegiatan DPRD;
- Melaksanakan / mengikuti perkembangan pembahasan produk hukum serta menindaklanjutinya;
- Melaksanakan penyusunan bahan analisa dan pengembangan hukum;
- Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi analisa dan pengembangan hukum.
Kepala Sub Bagian Pengkajian dan Evaluasi mempunyai Uraian Tugas :
- Melaksanakan pengumpulan dan penghimpunan Peraturan Perundang-undangan Pusat dan Daerah yang berkaitan dengan kegiatan DPRD;
- Melaksanakan penelitian dan pengkajian serta evaluasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan DPRD;
- Melaksanakan / mempersiapkan laporan hasil pengkajian dan evaluasi;
- Melaksanakan penyusunan bahan referensi data peraturan perundang-undangan.