Minggu, 17 April 2011

Bagian Hukum dan Perundang-undangan


Bagian Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Dewan melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang pelayanan hukum dan perundang-undangan yang berhubungan dengan hak, kewajiban dan wewenang Dewan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  diatas, Bagian Hukum dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyelenggaraan fasilitasi dan pengkoordinasian penyelenggaraan hukum bahan perundang-undangan;
  2. Penyelenggaraan Rancangan Keputusan Dewan / Pimpinan Dewan atau produk Hukum dan Perundang-undangan Dewan lainnya;
  3. Penyelenggaraan segala sesuatu dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Pengesahan Peraturan Daerah;
  4. Penyelenggaraan pengumpulan dan pengolahan data pengkajian dan evaluasi hukum dan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Dewan;
  5. Penyelenggaraan pengumpulan bahan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Dewan;
  6. Penyelenggaraan penyajian bahan-bahan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan guna memperlancar tugas-tugas Pimpinan dan Anggota Dewan.
Untuk Tugas dan Fungsi sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan mempunyai Uraian Tugas :
  1. Menyelenggarakan hukum dan perundang-undangan;
  2. Menyelenggarakan analisa dan pengembangan hukum;
  3. Menyelenggarakan layanan kajian bahan bahasan rancangan produk hukum;
  4. Menyelenggarakan layanan bantuan hukum dan kedudukan hukum Anggota DPRD;
  5. Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi tenaga ahli;
  6. Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi Bagian Hukum dan Perundang-undangan;
  7. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  8. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  9. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Untuk melaksanakan Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan dibantu oleh :
  1. Sub Bagian Perundang-undangan dan Rancangan Peraturan Daerah;
  2. Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum;
  3. Sub Bagian Pengkajian dan Evaluasi.

Kepala Sub Bagian Perundang-undangan dan Rancangan Peraturan Daerah mempunyai Uraian Tugas :
  1. Melaksanakan penyusunan bahan rancangan hukum dan perundang-undangan;
  2. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi layanan bantuan hukum dan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan penyiapan Rancangan Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Produk Perundang-undangan lainnya;
  4. Melaksanakan penyiapan dan penyajian bahan-bahan dalam rangka penyusunan Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Produk Perundang-undangan lainnya;
  5. Melaksanakan proses penyelesaian Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Produk Perundang-undangan lainnya.

Kepala Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum mempunyai Uraian Tugas :
  1. Melaksanakan pengumpulan dan penghimpunan produk hukum serta menyiapkan bahan-bahan yang merupakan usul dari Eksekutif dan usul inisiatif DPRD dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah oleh DPRD;
  2. Melaksanakan penelitian dan pengkajian serta evaluasi terhadap produk hukum yang berkaitan dengan kegiatan DPRD;
  3. Melaksanakan / mengikuti perkembangan pembahasan produk hukum serta menindaklanjutinya;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan analisa dan pengembangan hukum;
  5. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi analisa dan pengembangan hukum.

Kepala Sub Bagian Pengkajian dan Evaluasi mempunyai Uraian Tugas :
  1. Melaksanakan pengumpulan dan penghimpunan Peraturan Perundang-undangan Pusat dan Daerah yang berkaitan dengan kegiatan DPRD;
  2. Melaksanakan penelitian dan pengkajian serta evaluasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan DPRD;
  3. Melaksanakan / mempersiapkan laporan hasil pengkajian dan evaluasi;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan referensi data peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar